Search

Kesaksian Sutarjo Terkait Sengketa Lahan KEK Tanjung Lesung

IBC, Pandeglang - Kasus sengketa lahan tanah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Lesung antara PT. Banten West Java (BWJ) selaku pengembang KEK dengan pemilik dan ahli waris dikawasan yang diresmikan Presiden Jokowi tahun 2015 itu terus berlanjut.

Badan Pertanahan Negera (BPN) Kabupaten Pandeglang sebelumnya menyatakan jika BWJ memiliki izin lokasi sekitar 1.500 hektar, sementara dari ribuan hektare itu sekitar 462 hektare milik warga diduga telah dicaplok oleh BWJ.

Baca juga: Ratusan Hektar Tanah di KEK Tanjung Lesung Disoal

Tanah ribuan hektare itu dulunya merupakan lahan negara yang diperlukan bagi Transmigrasi Lokal (Translok) dari Provinsi Jawa Barat mulai sekitar tahun 1964. Sengketa lahan itu rupanya bukan baru-baru ini, ternyata sejak kehadiran perusahaan tersebut ke kawasan itu pun sudah mulai mengusik kehidupan warga ketempat.

Hal itu berdasarkan kesaksian mantan pegawai Kantor Dinas dari Luar Kabupaten/Kota (KDL) Dirjen Jendral Pajak, Sutarjo selaku tim ukur lahan Translok.

Sutarjo menjelaskan, setiap Transok diberikan lahan garapan oleh pemerintah Jawa Barat waktu itu seluas dua hektare dengan dibuktikan SK Kinak Jabar. Sementara SK Kinak Jabar bisa diartikan Surat keterangan menduduki, atau kepemilikan lahan garapan.

"Dari Desa (Citeurep) mengajukan girik ke kantor KDL. Makanya tertera digirik bunyinya itu, kalau tidak salah tertanggal 31 bulan 12 tahun 1964 yang pake pedoman. Waktu itu per tarnslok dua hektar,"jelas Sutarjo belum lama ini kepada wartawan.

Baca juga: DPRD Pandeglang Dalami Perselisihan Tanah di KEK Tanjung Lesung

Namun  sayang para Tarnslok yang tengah menggarap lahan, terserang penyakit, akibatnya adanya wabah itu banyak dari Translok meninggal. Tapi adanya wabah tersebut translok yang masih hidup berpindah kelokasi lain. "Akhirnya (Transok) pada bubar. Tapi kan ahli warisnya masih ada,"ungkapnya.

Tahun 1975 dirinya diminta oleh Kepala Desa Citereup,  Kecamatan Cigeulis Suminta untuk mengukur ulang tanah tersebut lahan garapan yang telah ditinggalkan pemiliknya."Saya diminta mengukur ulang oleh Lurah Suminta pada tahun 75. Menertibkan yang kosong atau pemilik yang mati, yang akan  ganti dengan Transok baru,"jelasnya.

Baca juga: Dugaan Pungli PTSL, Warga Bojong Manik Pandeglang Memanas

Setelah itu, menurutnya, datang PT. Banten West Java sekitar tahun 1990, lalu mendirikan bagunan. Sayangnya ia sudah beralih tugas di daerah Tangerang. Meski begitu, banyak warga yang mengadu kepada dirinya dengan kehadiran BWJ.

Banyaknya aduan dari warga ia dan rekananya mendatangi kantor BWJ yang masih berkantor di salah satu rumah warga di wilayah tersebut. Sutarjo mengatakan, bahwa  Purnomo dari pihak BWJ menyatakan tidak membeli tanah hanya mengganti rugi garapan.

"Waktu itu saya datang ke Pak Purnomo (Pihak BWJ), dia bilang tidak beli tanah. Hanya ganti rugi garapan, sebesar Rp 200 untuk masyarakat Rp 100 untuk Pemda (Pandeglang) ,kenang pria parubaya itu.

Baca juga: Sengketa Lahan KEK Tanjung Lesung, Ahli Waris Pasang Patok

Namun, kepala desa waktu itu tidak sepakat dengan tawaran pihak BWJ, karena khawatir akan disalahkan warganya sendiri.

"(Purnomo bilang)  Pak haji Cs (Kepala Desa Red)  berapa?, Pak Ojo (pihak KDL)  betapa? saya mau bayar.  Waktu itu dia beraninya Rp 5 ribu semeter, pak haji marah seluruh peta digebretkan didepanya. Saya takut sama masyarakat kan begitu katanya,"kenang orang yang mulai bertugas 1957 itu.

Karena tidak menghasilkan kesepakatan, hingga akhirnya pihak BWJ meminta waktu sekitar dua bulan. Tanpa adanya kesepakatan yang pasti, hingga Indonesia pun dilanda krisis moneter.

"Minta tempo dia dua bulan akhir kemudian kan demo, langsung krisis moneter sampai sekarang saya belum pernah ketemu sama pak Purnono,"tandasnya.

Sebelumnya,  sejumlah warga beraudiensi dengan Pemkab Pandeglang dan perwakilan dari PT. Banten West Java (BWJ)  Setda Pandeglang, Rabu 6 Desember 2017. Namun sayang audiensi itu tak membuahkan hasil.

Keseriusan ahli waris dan pemilik untuk mengambil hak yang diklaim mereka ternyata tak hanya "geretak sambel". Mereka mulai menujukan taring, telihat setelah mereka memasang patok dan sebuah spanduk dipasang yang dimaksudkan untuk memberitahuan  jika lahan ratusan hektar itu milik masyarakat atau ahli waris. 

Reporter: Saepullah

Redaktur: Arif Soleh

Let's block ads! (Why?)

Baca Lagi di sini http://www.inilahbanten.co.id/detail/kesaksian-sutarjo-terkait-sengketa-lahan-kek-tanjung-lesung/

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kesaksian Sutarjo Terkait Sengketa Lahan KEK Tanjung Lesung"

Post a Comment

Powered by Blogger.