Negara Kuwait yang berada di pesisir Teluk Persia, Timur Tengah, punya peraturan yang ketat tentang makan selama bulan puasa. Bahkan jika melanggar peraturan ini, bisa dijatuhkan hukuman penjara oleh pihak kepolisian setempat.
Baca Juga: Kuwait Gelar Konferensi Industri Halal Pertama
Foto: Istimewa
|
Dikabarkan Gulf News (06/05), menurut hukum yang berlaku di negara Kuwait, menyantap makanan di tempat umum saat waktu puasa sedang berlangsung, merupakan pelanggaran hukum. Di mana orang harus membayar denda sebanyak 100 dinar (Rp 4,701,538).
"Warga dan para ekspatriat harus memperhatikan nilai dan tradisi yang ada di sini, termasuk menghormati orang-orang yang tengah menjalankan ibadah puasa," tutur Tahweed.
Foto: Istimewa
|
Kuwait sendiri dikenal sebagai negara penghasil minyak, yang memiliki banyak pekerja dari luar negeri. Selain itu Tahweed juga akan menindak tegas kepada pengemis yang beraksi di wilayah pemukiman, pasar, serta di luar masjid.
Mengingat banyaknya pengemis yang datang ketika bulan ramadhan, sehingga bisa mengganggu kenyamanan para warga saat menjalankan ibadah puasa.
"Patroli keamanan yang bergerak dan tidak bergerak akan dikerahkan di berbagai daerah, untuk menghindari hal-hal yang tidak menghormati warga Muslim yang tengah berpuasa. Atau yang tidak menghargai nila-nilai selama bulan suci ini," pungkasnya.
Foto: Istimewa
|
Diketahui sebelumnya, negara Kuwait memiliki penduduk yang mayoritas memeluk agama Islam. Kuwait juga disebut sebagai salah satu negara Muslim terkaya di dunia. Sehingga bulan ramadhan, disambut dengan sangat meriah di sana.
Baca Juga: Brunei Lanjutkan Larangan 'Makan Siang' di Restoran Selama Bulan Ramadan (sob/odi)
Di Kuwait Makan di Tempat Umum Selama Bulan Puasa Bisa Dipenjara
Baca Selanjutnya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Di Kuwait Makan di Tempat Umum Selama Bulan Puasa Bisa Dipenjara"
Post a Comment